Wanita manakah yang tidak boleh kita nikahi ?

Ulama rabbani membaginya menjadi 2 jenis:

1. Wanita yang dilarang/haram dinikahi selamanyaa. Karna nasab, diantaranya:
1. Ibu kandung,nenek kandung trus keatas.

2. anak perempuan kandung , cucu kandung trus kebawah.

3. saudari kandung,saudari seayah dan saudari seibu.

4. Anak perempuan saudara dan saudari kandung, se ayah dan se ibu

5. Bibi, saudari ayah dan ibu

Wanita manakah yang tidak boleh kita nikahi ?

b. Karna sebab pernikahan:

1. Ibu istri/mertua,nenek istri trus keatas

2. Anak perempuan hasil buah pernikahan dengan suami sebelumnya, halal dinikahi anak perempuan tersebut jika cerai dari ibunya dan blum digauli ibu anak perempuan tersebut

3. Istri ayah, kakek dan seterusnya

4. Istri anak kandung, adapun mantan istri anak angkat boleh dinikahi.

Wanita sesusuan (dikala bayi dibawah 2 tahun,mendapatkan ASI lebih dari 5 kali sampai kenyang dari tiap kali diberi asi selain ibu kandungnya) haram dinikahi juga berdasarkan uraian diatas.

2. Wanita yang dilarang/haram dinikahi sampai waktu yang ditentukan syariat, diantaranya:

1. Menikahi saudari istri (boleh menikahi saudari istri disebabkan istri dithalak/meninggal)

2. Menikahi bibi istri (boleh menikahi bibi istri disebabkan istri dithalak/meninggal)

3. Poligami lebih dari 4 wanita maka yang ke 5 adalah haram,jika cerai/meninggal salah satu dari 4 istri maka boleh nikah lagi asal tidak lebih dari 4 istri dalam 1 waktu.

4. Wanita pezina, halal dinikahi jika wanita tersebut bertaubat dari zina termasuk nikah mut'ah (zina berkedok agama ala agama syiah. 

5. Wanita dithalak 3 kali, maka suami tersebut boleh menikahi mantan istrinya tersebut jika mantan istri tersebut menikah dengan pria lain namun bukan direkayasa.

6. Wanita yg lagi umrah/haji hingga selesai dari umrah/hajinya.

7. Wanita yang lagi dalam masa iddah, jika tidak hamil maka 3 kali haid/3 bulan adapun wanita hamil maka sampai wanita tersebut melahirkan.

Dalil pembahasan ini diambil dari surat annisa : 23-24

Sumber : kitab taysirul a'lam syarh umdatul ahkam,syeikh bassam jilid ke 2 hal.298. Ditulis dan diterjemahkan secara bebas oleh akhukum Atri Yuanda Al-Pariamany.

Tidak ada komentar: