Pembagian zakat fitrah

Orang tua ana seorang imam di sebuah desa di sebuah desa di SULSEL, zakat fitrah dari masyarakat diserahkan kepada beliau. Tapi ada yang sangat menyedihkan ana, zakat fitrah itu lebih banyak beliau ambil. Ana pernah menasehati bahwa itu bukan hak kita semuanya, tapi beliau mengatakan dikampung kita tidak ada orang miskin Cuma orang malas. Jadi Cuma dibagikan kepada janda tua dan anak yang sekolahnya jauh tapi itu tidak seberapa. Ana katakan “bagi di kampung lain”,tapi beliau katakan mereka punya wilayah sendiri.

Bagaimana mendakwahii mereka agar sadar karena hal ini sudah berlangsung lama dan bagaimana menebus dosa yang lalu? Dan bolehkah zakat itu diambil oleh orang yang sekolah atau kuliah di tempat umum tapi semangat menuntut ilmu dien atau ikut kajian bermanhaj salaf? Dan bagaimana pula kalau seorang yang giat ikut kajian ditempat yang tidak bermanhaj salaf ,bolehkah mengambil zakat tersebut

Jawaban
Pertama, kami hargai sikap dan amanah anda juga akan semangat anda dalam menjaga kebaikan bagi ayah anda, mudah-mudahan Allah ta’ala membalas perbuatan anda dengan sebaik-baik balasan.


Tidak diragukan lagi bahwa ayah anda telah menya-nyiakan amanah yang Allah jalla wa a’la telah mengagungkan hal ini, memuji orang yang merawat dan menjaganya. Allah ta’ala berfirman yang artinya :

“dan orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mukminun:8)

Dengan kondisi ini,dia juga telah menyia-nyiakan hak orang-orang faqir, juga telah berbuat dzalim kepada mereka. Jika dia benar dalam ucapannya bahwa tidak ada orang faqif didesanya, maka seharusnya dia menolak menerima pembayar zakat tersebut dan meminta maaf kepada mereka kalau dia tidak bisa membagi-bagikannya.
Pembagian zakat fitrah

Dan wajib atas kamu untuk menasehatinya dengan penuh hikmah, memerintahnya kepada yang ma’ruf dengan senantiasa berakhlak dan beradab baik kepadanya demi menjaga dia sebagai ayah. Maka jika dia telah bertaubat kepada Allah, maka wajib atasnya menghitung jumlah harta yang dulu pernah diambilnya, kemudian mengeluarkannya kepada faqir miskin dari orang-orang yang berhak menerima zakat,jika dia tidak menemukan mereka (hal ini jarang terjadi) maka wajib baginya mengembalikan harta zakat tersebut kepada pemiliknya.

Adapun memberikan zakat fitrah dan lainnya kepada mahasiswa, maka jika memang dia berhak,maka boleh baginya diberi, sama saja apakah dia bermanhaj salaf atau tidak. Terakhir, saya memohon kepada Allah untuk memberimu taufiq di dunia dan akhirat.

Sumber : Qiblati edisi 07/III,april 2008 M/Rabi’ul Awwal-Rabi’uts Tsani 1429 H h.55

Tidak ada komentar: