Hukum janji kepada Allah tapi dilanggar

Saya telah berjanji kepada Allah ta’ala bahwa tidak akan mengulangi hal yang buruk pada diri saya, tapi saya mengingkarinya, dan saya berjanji tidak mengulanginya untuk kedua kalinya, karena saya menjadi takut kehilangan kesempatan setelah kejadiaan itu.

Sebagaimana saya telah berjanji untuk tidak meninggalkan shalat, tapi lagi lagi saya gagal mematuhinya,karena dirundung putus asa sehingga saya menjauh dari shalat. Apa hukum janji ini,apakah hal itu termasuk sumpah?

Jawaban

Jika sekedar janji maka tidak termasuk sumpah, tetapi janji harus dipenuhi jika ditinggalkan akan berdosa, karena pada dasarnya melakukan maksiat adalah dosa, dan tidak memenuhi janji apapun adalah salah satu bentuk dari tanda-tanda kemunafikan,Rasulullah shallahu alahi wasallam bersabda :

“tanda-tanda munafik ada 3 : jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkari, jika dipercaya ia berkhianat.” [Muttafaqun ‘alahi]

Hukum janji kepada Allah tapi dilanggar

Tentunya memenuhi janji Allah terlebih dahulu lebih utama dari memenuhi janji selainNya, maka kewajiban anda dalam kasus ini ialaha : Bertaubat kepada Allah karena telah melakukan maksiat dengan melanggar janji, dan anda tidak wajib membayar kafarat. 

Dan kebaikan buat anda selama ada keinginan untuk mematuhi perintah Allah ta’ala,yakin saja bahwa anda tidak akan kehilangan kesempatan selama anda masih hidup, bertaubatl dari dosa bagaikan seorang yang tidak berdosa, dan pintu taubat masih terbuka, maka jangan putus asa, karena berputus asa berasal dari setan dan sifat orang kafir.

Allah ta’ala berfirman :

“dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah,melainkan kaum kafir”. {QS. Yusuf: 87}

“tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya,kecuali orang-orang sesat”. {QS.Al-Hijr: 56} 

Wallahu a’lam

Sumber : majalah Qiblati edisi 09 tahun VIII h.58

Tidak ada komentar: