Hukum buruk sangka dengan tuduhan palsu

Apakah diperbolehkan bagi seseorang untuk menuduh orang lain dalam agama dan akhlaknya dengan tuduhan palsu, seperti ia berkata dalam hatinya; “jangan-jangan ia berbuat baik agar ia bisa dekat denganku, atau supaya aku mencintainya”, padahal ia tidak seperti itu, tujuaannya agar orang-orang disekitarnya menjadi benci.

Jawaban
Berburuk sangka terhadap seorang muslim adalah haram, Allah berfirman:

“hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa”. {QS.Al-Hujurat: 12}

baca juga: isbal dalam shalat

Dan lebih besar dari itu adalah menuduh seorang muslim dengan sesuatu yang tidak dia lakukan, firman Allah ta’ala :

“dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat,maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” {QS.Al-Ahzab: 58}

baca juga: keguguran akit kecelakaan

Ibnu katsir berkata: “dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka lakukan” artinya: menuduh mereka dengan sesuatu padahal mereka tidak melakukannya.

Menuduh seorang muslim tidak dibolehkan dengan alasan apapun,sebab Rasulullah shallahu alahi wasallam telah mengancam dengan ancaman yang keras sebagaimana dikeluarkan oleh Ahmad dari Rasulullah shallahu alahi wasallam bersabda :

“barangsiapa berkata tentang seorang muslim sesuatu yang tidak ada pada dirinya, maka Allah akan memberinya minum dari bubur api neraka, sampai ia keluar dari tuduhannya, tapi ia tidak bisa keluar, dan bubur api neraka itu terbuat dari nanah busuk penghuni neraka.” (Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)Hukum buruk sangka dengan tuduhan palsu

baca juga: iuran qurban

Kepada mereka yang telah melakukan dosa besar ini agar segera bertaubat kepada Allah ta’ala dan meminta maaf kepada yang bersangkutan karena bertaubat dari dosa yang berkaitan dengan hak-hak anak adam, maka syaratnya adalah meminta maaf. Wallahu a’lam

ilustrasi gambar : mutiaraislam.wordpress.com
Sumber referensi : majalah Qiblati edisi 09 tahun VIII h.59

Tidak ada komentar: