Apa hukum memakai songkok waktu makan dan shalat ? apa memang ada dalil implisit atau eksplisit yang menyebutkannya ?
Jawaban
Sumber : Qiblati edisi 07/III,april 2008 M/Rabi’ul Awwal-Rabi’uts Tsani 1429 H h.51
baca juga
wali
loyal ama kafir
karena apa dinikahi
Jawaban
Saya tidak mengetahui di dalam kitab suci yang mulia, tidak juga di dalam sunnah Nabi shallahu a’lahi wassalam sebuah dalilpun yang menyatakan kesunnahan apa yang anda sebutkan. Bahkan itu adalah termasuk perkara MUBAH, dan termasuk bab berhias diri, dan hukumnya sesuai dengan kebiasaan penduduk negeri dan masyarakat,serta adat mereka. Wallahu a’lam
croxfiber.blogspot.com |
baca juga
wali
loyal ama kafir
karena apa dinikahi
Tidak ada komentar: