Apa dampak kesaksian palsu (dusta) ?

Allah ta’ala berfirman :

“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.” (Al-Hajj: 30-31)

Diriwayatkan oleh abdurrahman bin abi bakr Radhiallahu anhuma, dari ayahnya, ia berkata : “kami sedang berada disisi Rasulullah shallallahu alahi wassalam , lalu beliau bersabda :

أَلاَ أُنَبِّؤُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ [ثَلاَثًا] ؟ : الإِشْرَاكُ بِاللهِ, وَ عُقُوْقُ الوَالِدَيْنِ,- وَ جَلَسَ وَ كَانَ مُتَّكِئًا – فَقَالَ : (( أَلاَ وَ قَوْلُ الزُّوْرِ)), قَالَ: فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا : لَيَتَهُ سَكَتَ.
“maukah, aku kabarkan kepada kalian tentang tiga dosa terbesar? (3 kali diulang nabi) yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua.” (ketika itu beliau bersender,kemudian beliau duduk dan berkata) : “ketahuilah, dan perkataan dusta.” Ia berkata : “dan Rasulullah shallallahu alahi wassalam masih terus mengulang-ulangnya sehingga kami berkata : “sekiranya beliau diam.” [HR.al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 5/261]

Kesaksian palsu merupakan salah satu dari dosa besar yang harus dijauhi kaum muslimin namun ada diantara mereka yang meremehkan peringatan Nabi tersebut yang beliau ulang-ulangi sebagai bentuk penekanan untuk menjauhi perbuatan ini.

Diantara faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kesaksian palsu,seperti : dikarenakan permusuhan,dengki,dendam dll. Lantas, apa dampaknya ? tentunya,kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan ini. Lihatlah, berapa banyak hak-hak orang melayang atas perbuatan pelaku kesaksian palsu ?, berapa banyak orang yang teraniaya dari kalangan orang yang tidak berdosa ?, hilangnya nasab seorang anak. Dll


Termasuk perbuatan remeh yang dilakukan di pengadilan, dimintanya si fulan untuk menjadi saksi sedangkan dia tidak mengetahui perkara bahkan fulan tersebut tidak mengenal pelaku. Seperti kesaksian kepemilikan tanah,rumah atau keterangan bebas tuduhan. Ini merupakan bentuk kedustaan yang dilakukan oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok yang berdampak perpindahan hak kepada bukan pemiliknya.

Seharusnya kesaksian itu sebagaimana disebutkan dalam al-qur’an surat yusuf ayat 81 {...dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui}

Sumber referensi : syeikh Muhammad Shalih Al Munajjid,dosa-dosa yang dianggap biasa, (yayasan Al sofwa,1997) cet I, penerjemah Ainul Haris Umar Thayib, h.98

Tidak ada komentar: