Hukum mengkonsumsi daging biawak atau nyambek


Biawak adalah sebangsa reptil yang masuk ke dalam golongan kadal besar dan suku biawak-biawakan (Varanidae). Biawak yang kerap ditemui di indonesia kebanyakan adalah biawak air dari jenis varanus salvator panjang tubuhnya (dari moncong sampai ujung ekor) umumnya hanya sekitar 1 m- 2,5 m (http://id.wikipedia.org/wiki/biawak )

Dalam bahasa arab, biawak disebut waral (الورل).dalam khazanah literatul klasik, ia disebut mirip dengan dhabb (Uromastyx Dispar) tapi fisiknya lebih besar. Sebagian orang menyebutnya tokek besar, dan dikenal zhalim bahkan menjadi perumpamaan (peribahasa) untuk menggambarkan kezhaliman. Ia tidak menggali lubang sendiri, namun merebut sarang dhabb dan membunuhnya. Ia juga biasa merebut sarang ular dan memakan ular.

1. Biawak bukan makanan yang toyyib (baik). Orang arab secara umum tidak memakannya dan jijik terhadap dagingnya. {al-Mu’jam al-Wasith hal.1.027}

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memakannya adalah haram karena pertimbangan berikut:

Allah jalla wa ‘ala berfirman

......menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..... {QS.al-araf/7:157}

2. Biawak tergolong binatang buas yang memiliki taring, maka haram ia dimakan. Berdasarkan hadits berikut:

عن أبي هريرة عن النّبي صلى الله عليه و سلم قال : كلّ ذي ناب من السّحاع,فأكله حرامٌ
“diriwayatkan dari Abu hurairah radhiallahu anhu bersabda, “setiap yang bertaring dari binatang puas, maka memakannya haram.” (HR. Muslim 1.933)

Hukum mengkonsumsi daging biawak atau nyambek

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa biawak boleh dimakan karena mirip dengan dhabb yang disepakati kehalalan dagingnya (ijma’) {hayatul hayawan al-kubra karya kamaluddin ad-dimiri 2/53}. Saat ditanya tentang hukum memakan biawak, sa’id bin al-musayyib rahimahullah mengatakan, “tidak apa-apa. Jika kalian punya dagingnya, tolong saya diberi.” {mushannaf Abdurrazzaq 4.529 no.8.747} setelah meriwayatkan atsar ini, abdurrazzaq ash-Shan’ani mengatakan, “biawak mirip dhabb”.

Pendapat pertama lebih kuat dan lebih hati-hati, yaitu bahwa daging biawak haram dimakan.

Pendapat ini dikuatkan oleh fakta-fakta berikut :

1. Biawak tergolong predator dan terbukti bertaring

2. Meskipun mirip dhabb, biawak memilik perbedaan yang berpengaruh kepada perbedaan hukum dagingnya, yaitu:

a. sedangkan biawak pada umumnya tidak dimakan dan dagingnya dirasa menjijikkan.

b. Dhabb termasuk herbivora. Makanan utamanya adalah rerumputan, kadang-kadang makan serangga seperti belalang, semut dan lalat. Sedangkan biawak termasuk karnivora, makanannya serangga, reptil, tikus, burung, telor dan sebagainya. http://ar.wikipedia.org/wiki/ضب

Sumber nukilan: majalah as-sunnah edisi 12/THN XVI/JUMADIL AWWAL 1434 H/APRIL 2013 M hal.6.

Tidak ada komentar: