Wanita keluar sholat tarawih dengan wangi-wangian

Apa hukumnya keluarnya seorang wanita dalam keadaan berdandan dan memakai wangi-wangian untuk melaksanakan shalat tarawih berdasarkan keyakinan bahwa ini adalah sebagai realisasi dari firman Allah Ta’ala, "Ambillah (pakailah) perhiasan-perhiasanmu pada setiap masjid"

Jawaban
Wanita keluar sholat tarawih dengan wangi-wangian
Nabi memberikan rukhshah kepada para wanita untuk keluar menuju ke masjid pada shalat Isya’ dengan syarat mereka keluar dengan memakai (atau menutupi) pakaiannya (dengan syarat mereka keluar tertutup) yaitu dengan memakai pakaian yang tidak kelihatan pandangan dan tidak pula memakai wangi-wangian. 

Dan Abu Hurairah berkata bahwasanya Nabi bersabda, “Perempuan mana saja yang keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dengan tujuan supaya orang-orang mendapatkan baunya, maka ia telah berzina.”

sumber: 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf

baca juga

Tidak ada komentar: