Onani di bulan Ramadhan

Apa hukumnya seseorang yang melakukan onani di bulan Ramadhan, apakah ia diharuskan seperti orang yang menjima’i istrinya ?

Jawaban
Ia menjadi berdosa. Adapun memberikan kafarah maka ia tidak dituntut sedangkan tentang dosanya dikarenakan Nabi bersabda yang meriwayatkannya dari Rabb-nya, “…meninggalkan makanannya, minumannya dan syahwatnya karena aku.” Dan tidak ada pula atasnya kewajiban untuk mengqadha karena sesungguhnya mengqadha itu tidak ada kecuali dengan dalil.

Sedangkan dalil terdapat pada orang-orang yang musafir dan yang sakit apabila berbuka. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan maka hendaknya menggantinya pada hari yang lainnya.” 

Demikian pula dengan wanita yang haidh, dia hendaknya mengqadha shaum dikarenakan hadits Aisyah dalam Shahihain. Dan juga orang yang menyusui dan yang hamil apabila ia berbuka diwajibkan untuk mengqadha dikarena-kan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi. Dan perkara qadha ini juga adalah dikarenakan ayat yang telah lewat, wallahu a’lam

Onani di bulan Ramadhan
image ilustration from malesbanget.com
sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf

Tidak ada komentar: