Memakai siwak dan pasta gigi saat puasa?

Apa hukumnya menggunakan hal-hal di bawah ini di siang hari di bulan Ramadhan, di antaranya memakai siwak dan sikat gigi/odol ?

Jawaban
Adapun memakai siwak dari batangnya maka ini tidak mengapa, walaupun warnanya hijau. Adapun odol atau sikat gigi maka kami menasehatkan untuk meninggalkannya di bulan Ramadhan. Dan kami tidak memiliki dalil bahwa itu akan membatalkan puasa, akan tetapi wajib untuk berhati-hati sehingga tidak sampai mengalir atau masuk sesuatau ke dalam perutnya.
Memakai siwak dan pasta gigi saat puasa
 
Nabi bersabda “Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan puasa.” Karena sesungguhnya apabila dia dalam keadaan puasa maka ditakutkan akan mengalir atau masuk airnya ke dalam perutnya.

sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf

Tidak ada komentar: