Iuran qurban

kumpulankonsultasi- Di tempat saya terutama di sekolah-sekolah ada iuran qurban, peserta membayar iuran sehingga cukup untuk membeli seekor kambing , dan di tempat lain ada patungan qurban sapi, biasanya peserta lebih dari tujuh orang, apakah dibolehkan qurban semacam ini, dengan argumen seperti berikut:

Ini adalah salah satu cara mengajari manusia supaya terbiasa dan rajin berqurban.Rasullullah ` pernah berkata orang yang datang sholat jum'at pada saat yang ke lima sama dengan berqurban sebutir telur, kalau telur saja bisa di qurbankan, apalagi kalau qurban patungan.

Jawaban
Apabila qurban seekor kambing, maka sah untuk satu orang beserta keluarganya. Sedangkan qurban patungan, maka dibolehkan dengan syarat binatang yang di qurban kan adalah unta atau sapi, maksimal untuk 7 orang beserta keluarga masing-masing, adapun patungan 2 orang atau lebih untuk berqurban seekor kambing atau lebih dari tujuh orang patungan sapi atau sapi maka tidak diperkenankan.

Untuk argumen kedua, mengenai sabda Rasulullah ` tentang keutamaan datang sholat jum'at di awal waktu, yaitu sabda Beliau ` ,".....Barang siapa yang datang sholat jum'at pada saat yang ke 4, maka seakan akan dia berqurban seekor ayam, dan barang siapa datang pada saat ke lima, maka seakan akan dia akan berqurban sebutir telur" (HR Bukhori 2/425, Muslim 2/6/133)

Maka ada beberapa hal untuk menjawab syubhat ini, diantaranya: dalam hadits itu tidak disebutkan  bolehnya menyembelih ayam atau semisalnya, tetapi hany disamakan pahalanya dengan pahala berqurban ayam dan telur, sehingga ini bukan dalil dibolehkan berqurban dengan selain 3 hal yang disebutkan (lihat fathul bari syarh shohih al-Bukhori 2/472)

Iuran qurban

Berqurban ayam dan telur dalam hadits ini maknanya bukan menyembelih secara khusus, tetapi bersedekah secara umum (lihat perkataan ini oleh Imam Nawawi dalam syarh shohih Muslim 6/375-376) baik dengan cara menyembelih atau bersedekah, oleh karenanya disebutkan dalam hadits ini "berqurban sebutir telur", dan semua orang akan mengatakan bahwa artinya bukan menyembelih tetapi bersdekah, karena tidak mungkin diartikan menyembelih.

baca juga: inikah fitrah wanita muslimah

Sumber majalah al-Furqon edisi 5 tahun VII
donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

Tidak ada komentar: