terlanjur bertato

dahulu saya tidak mengetahui hukum tato, dan ternyata dalam islam tato dilarang. Bagaimana hukum bagi orang yang terlanjur bertato dan bekas tatonya sulit dihilangkan? Wajibkah menghilangkan tato walaupun dengan unsur penyiksaan?

Jawaban
Tato dilarang dalam islam, bahkan termasuk dosa besar baik bagi laki-laki maupun wanita, baik di wajah maupun dibadan. Dalam sebuah hadist Nabi shallallahu alahi wassalam bersabda:
عن عون بن أبي جحيفة عن أبيه قال لعن النبي الواشمة, و المستوشمة 
“dari ‘aun bin abi juhaifah dari ayahnya, beliau berkata: “Nabi shallallahu alahi wassalam melaknat orang yang mentato dan ditato”. (HR. Al-Bukhari : 5032 dan Muslim : 5693)

Kedua perbuatan diatas (mentato dan ditato) adalah dosa besar karena termasuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana yang diperintahkan oleh iblis dan bala tentaranya yang selalu berusaha melakukan perubahan ciptaan Allah dari kalangan anak manusia, sebagaimana firman-Nya

(و لأمرنهم فليغيرنّ خلق الله ومن يتخذ الشيطان وليامّن دون الله فقد خسرانا مبينًا)
..... Dan sungguh akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. an-Nisa’ [4] : 119)

baca juga: bolehkah meyakini peramal, dukun dan paranormal

Sebab itu, kita wajib menghindari tato. Hendaklah kita mengingat keluarga dan manusia dari perbuatan dosa ini. Siapa saja yang pernah melakukan harus segera bertaubat supaya selamat dari laknat Allah dan Rasul-Nya

Adapun bagi yang terlanjur ditato, ia wajib menghilangkan bekas tato tatonya jika tidak memudharotkan (membahayakan)nya (lihat Fatawa Ibnu baz: 6/531). Apabila sulit dihilangkan dan sangat menyakitkan serta ia tidak mampu menahan beratnya rasa sakit ketika tato itu dihilangkan, maka cuku bertaubat dan tidak harus menghilangkan karena ini termasuk uzur (lihat al-Muntaqo min Fatawa al-fauzan kar. Dr. Sholih al-Fauzan: 75/4). Wallahu ‘alam
terlanjur bertato di badan
image ilustration from www.joaoleitao.com
Sumber majalah al-furqon edisi 6 tahun VIII 
donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

baca juga:

3 komentar: