menunda menikah demi kuliah

apa hukum menunda pernikahan dengan alasan kuliah, padahal dia sudah siap nikah-insyaallah

jawaban
pertanyaan semisal pernah ditanyakan kepada syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah , dan ini jawabannya (jawaban ini kami terjemahkan dari Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah yang disusun oleh Asyrof ibnu Abdil Masqub bab: nikah), beliau mengatakan:

“menunda menikah demi kuliah (menyelesaikan study) hukumnya adalah menyelisihi perintah nabi shallallahu alahi wassalam, karena nabi shallahu alahi wassalam telah bersabda:

إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فانكحوه
Apabila datang kepadamu orang yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia

baca juga: apakah bahaya syirik akbar

Dan Rasullullah shallallahu alahi wassalam bersabda:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فأنه أغضّ للبصر و أحصن للفوج
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu menikah, maka hendaklah menikah, karena(nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan

Dan menolak untuk dinikahi adalah menyia-nyiakan banyak maslahat pernikahan, maka aku nasehat kan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin diantaranya para wali/orang tua, supaya mereka (para wanita) tetap menyelesaikan kuliahnya atau (tetap) mengajar, dan (bersedia menikah) sambil bersyarat kepada suaminya untuk tetap melanjutkan studinya, atau mengajar selama setahun atau 2 tahun selagi belum di sibuk kan dengan (adanya) anak-anaknya, maka demikian tidak mengapa, akan tetapi (ungkapan) bahwa “wanita tidak perlu melanjutkan studi nya ke tingkat universitas” adalah ungkapan yang perlu ditinjau kembali
menunda menikah demi kuliah
Maka menurut saya, seorang wanita yang sudah menyelesaikan studi tingkat sekolah dasar, apabila dia sudah bisa tulis, sehingga dapat memanfaatkan kemampuan ini untuk membaca al-qur’an dan tafsirnya serta membaca hadist-hadist nabi shallallahu alahi wassalam, maka (kemampuan) itu sudah cukup (untuk menikah), kecuali apabila dia melanjutkan studi untuk kebutuhan manusia, seperti ilmu kedokteran dan semisalnya dengan syarat dalam kuliahnya tidak ada perkara yang dilarang seperti bercampur baur antara lelaki dengan perempuan, maka sebaiknya dia lanjutkan studinya. Wallahu a’alam

Sumber majalah al-furqon edisi 8 tahun VII
donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

baca juga

2 komentar: