kumpulankonsultasi- sahkah pernikahan jika salah satu atau kedua mempelai
mengganti namanya? pergantian nama tersebut pada waktu ijab Kabul saja; ada
kepercayaan mengganti nama pada moment pernikahan untuk keharmonisan berkeluarga.
selama syarat-syarat nikah dan rukun-rukunnya dipenuhi maka
akad nikahnya sah.menganti nama saat akad nikah tidak mempengaruhi
keabsahannya dengan syarat pergantian nama tersebut tidak disertai dengan
penisbatan kepada selain ayahnya.bila pergantian nama tersebut tidak
mengakibatkan terjerumus pada larangan agama maka hal itu tidak mengapa.
akan tetapi dalam kondisi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan diatas maka sesungguhnya menganti nama disini telah menjerumuskan kedalam larangan agama, yaitu keyakinan batil bahwa menggunakan nama yang sebenarnya dalam akad nikah dapat mengakibatkan ketidak harmonisan rumah tangga. sikap pesimis (merasa sial). hal ini menyelisihi ajaran islam yang mana islam mengajarkan kepada setiap muslim agar selalu bersikap optimis.wallahu a’lam
sumber majalah qiblati
baca juga
bagaimana meraih kesuksesan
penilaian tentang ulama syiah
melarang warisan
1 komentar: