Membagi makanan saat belajar

Apakah termasuk hal yang dibenci membagi makanan atau minuman disaat belajar ataupun ta'lim, selain khutbah

Jawaban
Selama ini kami tidak mengetahui larangan membagi makan saat belajar atau pengajian yang sedang berlangsung, kecuali ketika khotib sholat jum’at sedang berkhotbah. Kita tidak boleh mengatakan sesuatu itu hukumnya haram atau makhruh kecuali ada dasar dari al-qur’an atau Sunnah. Kalau demikian, berarti asal hukum perkara yang ditanyakan adalah dibolehkan kecuali apabila hal itu menimbulkan sesuatu yang dilarang seperti keributan atau memalingkan para pendengar dari apa yang disampaikan oleh pembicara, lebih-lebih apabila yang disampaikan adalah ayat-ayat allah ta'ala, maka ini semua dilarang.

Allah ta'ala memerintahkan manusia untuk mendengarkan ayat-ayat Nya apabila sedang dibacakan, bukan bersendau-gurau, atau menyibukkan diri dengan selainnya sebagaimana dalam firman-Nya:

وأذا قرئ القرءان فاستمعوا له, وأنصتوا لعلكم ترحم
Apabila dibacakan al-qur’an, maka dengarkan, dan perhatikan dengan baik supaya kamu mendapatkan rahmat-Nya (QS. Al-A’rof [7]: 204)

Atau apabila disuatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat peraturan tersebut (dilarang makan saat belajar-mengajar), maka seorang yang masuk lembaga ini wajib mematuhi aturan karena Nabi shallahu alahi wassalam bersabda:
المسلمون على شروطهم إلا شرطً حرّم حلالاً أو أحل حراماً
Kaum muslimin harus sesuai (menepati) syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan perkara halal, atau syarat yang menghalalkan perkara yang haram (HR. At-tirmidzi 1354, dan dishohihkan oleh syaikh al-Albani rahimahullah dalam Misykat al-Mashobih 292)
Membagi makanan saat belajar

Sumber majalah al-furqon edisi 8 tahun VII
donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

baca juga
bolehkah menggunakan azimat dan semisalnya

Tidak ada komentar: