meluruskan praktek zakat

Saya seorang pegawai negeri, saya menerima gaji dengan potongan 2,5 persen untuk zakat profesi saya. Pertanyaan saya, apakah zakat seperti ini ada dalam islam, sehingga saya tidak perlu mengeluarkan zakat tiap tahunnya?


Jawaban
meluruskan praktek zakat, Uang termasuk salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana rasullullah shallahu alahi wassalam telah diwajibkan zakat mata uang emas dan perak (dinar dan dirham), akan tetapi kewajiban zakat tersebut dengan syarat harus setelah mencapai nishob (ukuran wajib dikeluarkan zakat), dan harus sudah haul (berlalu satu tahun hijriah penuh). Nishob nya emas adalah 20 dinar yaitu 85 gram emas murni, sedangkan nishob perak adalah 200 dirham yaitu sekitar 595 gram perak.
meluruskan praktek zakat

Apabila ada seseorang memiliki uang diperkirakan seharga 85 gram emas, atau seharga 595 gram perak, dan telah haul, maka wajib zakat atasnya mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen atau 1/40 dari uangnya. Dari keterangan diatas, diketahui bahwa potongan gaji setiap bulan bukan termasuk zakat karena belum haul, sehingga potongan setiap bulan itu tidak menggugurkan kewajiban zakat setiap tahunnya apabila uang tersebut telah mencapai nishobnya. dari sini kita dapat meluruskan praktek zakat gaji

Sumber majalah furqon edisi 7 tahun VII

Tidak ada komentar: