hukum jaket kulit

bagaimana hukum memakai jaket kulit domba bahkan dipakai untuk sholat, apakah memakai jaket kulit termasuk tasyabbuh dengan orang kafir?

Jawaban
Apabila yang dimaksud adalah kulit hewan halal yang telah disembelih, maka dalam hal ini tidak ada perselisihan akan kesuciannya dan boleh digunakan, akan tetapi apabila kulit hewan yang halal namun mati tidak disembelih/ bangkai, seperti domba, onta, sapi dll. Maka terdapat 2 pendapat dalam hal ini:
hukum jaket kulit

1. Kulit binatang yang halal yang telah menjadi bangkai tidak bisa menjadi suci walaupun sudah dibersihkan dan dikeringkan(disamak), ini riwayat umar bin khottab, ibnu umar, imran bin husein dan aisyah radhiallahu anha pendapat ini didasari oleh sebuah hadist

.....فلا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب
....maka jangan dimanfaatkan bagian dari bangkai, jangan pula otot-ototnya (HR. Ahmad dalam musnad-nya)

2. Pendapat kedua mengatakan bahwa kulit tersebut bisa menjadi suci dan boleh digunakan apabila telah dibersihkan dan disamak (dikeringkan), ini adalah riwayat ibnu abbas, ibnu mas’ud, atho', hasan al-bashri, as-sya’bi, an-Nakho’i, qotadah, sa’id bin jubair, abu hanifah, syafi’i, malik, al-Auzai’, al-Laits, sufyan ats-sauri, ibnu mubarrok, dan salah satu riwayat dari imam ahmad. (pendapat ini dikuatkan oleh syaikh muhammad ibnu ibrahim rahimahullah,syaikh Ibnu baz rahimahullah, syaikh ibnu utsaimin rahimahullah, syaikh abdur rohman as-sa’di rahimahullah dan lainnya)

baca juga: apa ciri ciri syiah ketika berdialog

Pendapat yang terakhir yang rojih/kuat, sebab banyak hadist yang menjelaskan bahwa kulit bangkai dapat menjadi suci apabila telah disamak, sebagaimana sabda Rasullullah shallahu alahi wassalam:

دباغ جلود الميتة طهورها
Sucinya kulit bangkai adalah dengan disamak. (HR. Ibnu majah 2/291, dan dishohihkan oleh syaikh Al-bani rahimahullah dalam shohih wa dho’if al-jami no.3360)

Adapun pendapat pertama lemah, karena hadist yang digunakan sebagai dalil tidak shohih, karena hadist tersebut goncang sanadnya, dan hadist mursal (ada perawi yang gugur setelah sahabat), karena badullah bin ukaim tidak pernah mendengar hadist dari nabi shallahu alahi wassalam (diringkas dari taudhihul Ahkam min buluqhil Maram 1/160-161)

Dari keterangan diatas dapat dipahami bahwa shalat menggunakan jaket kulit hukumnya tidak terlarang. Adapun masalah tasyabbuh, maka ini tidak termasuk tasyabbuh, karena jaket tidak termasuk ciri khusus orang kafir.

Berkata syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: “tasyabbuh dengan setan atau orang kafir adalah apabila seseorang melakukan suatu perbuatan, atau memakai pakaian yang mana (perbuatan atau pakaian) itu merupakan ciri khusus mereka, sama saja hukumnya ada niatan atau tidak ada niatan meniru mereka.”

baca juga: apa saja strategi dan taktik misionaris memurtadkan umat islam

Ukuran tasyabbuh dalam berpakaian adalah apabila suatu pakaian bila manusia mengaitkan itu adalah pakaiannya orang kafir maka haram hukumnya orang muslim memakainya (karena ini termasuk tasyabbuh), apabila orang mengatakan ini adalah seragam khusus orang kafir, maka haram bagi seorang muslim meniru-niru mereka. Wallahu a’lam

Sumber majalah al-furqon edisi 8 tahun VII
terima kasih telah membaca artikel ini tentang "hukum jaket kulit"

baca juga: bagaimana makan mie instan terhindar dari berbagai penyakit

2 komentar: