banyaknya kasus perceraian terutama dari kalangan
artis, sehingga ada didapati para wanita menalak suaminya lewat pengadilan agama
dengan alasan sudah tidak ada kecocokan. apakah sah talak tersebut menurut
pandangan islam?
jawaban
jawaban
berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai oleh seorang wanita (istri) kepengadilan agama karena faktor ketidakcocokan lagi maka harus dirinci. jika
ketidakcocokan dalam nasab (garis keturunan) misalnya, ini tidak dianggap sebagai
faktor diperbolehkannya perceraian pasangan suami-istri.
karena bertentangan
dengan ajaran syariat, terlebih lagi pasangan tersebut telah memiliki anak, kalau
saja perceraian antara pasangan suami-istri yang disebabkan faktor ketidak
sepadanan nasab tidak diperbolehkan secara syariat, maka faktor-faktor yang lain
tentu tidak dapat diterima karena tidak
lebih tidak penting, terutama ketika telah memiki anak.
tetapi apabila yang dimaksud dengan ketidakcocokan antara suami-istri dikarenakan sang suami sekarang telah berubah kearah yang negative seperti pecandu khamar (minuman keras), melakukan kemaksiatan dan lain sebagainya, maka dalam kondisi ini sang istri boleh meminta cerai namun istri tidak memiliki wewenang menceraikan suami. wallah a’lam
sumber majalah qiblati
2 komentar: