bolehkah istri menceraikan suami

banyaknya kasus perceraian terutama dari kalangan artis, sehingga ada didapati para wanita menalak suaminya lewat pengadilan agama dengan alasan sudah tidak ada kecocokan. apakah sah talak tersebut menurut pandangan islam?

jawaban
berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai oleh seorang wanita (istri) kepengadilan agama karena faktor ketidakcocokan lagi maka harus dirinci. jika ketidakcocokan dalam nasab (garis keturunan) misalnya, ini tidak dianggap sebagai faktor diperbolehkannya perceraian pasangan suami-istri.
bolehkah istri menceraikan suami

karena bertentangan dengan ajaran syariat, terlebih lagi pasangan tersebut telah memiliki anak, kalau saja perceraian antara pasangan suami-istri yang disebabkan faktor ketidak sepadanan nasab tidak diperbolehkan secara syariat, maka faktor-faktor yang lain tentu tidak dapat diterima karena  tidak lebih tidak penting, terutama ketika telah memiki anak.

tetapi apabila yang dimaksud dengan ketidakcocokan antara suami-istri dikarenakan sang suami sekarang telah berubah kearah yang negative seperti pecandu khamar (minuman keras), melakukan kemaksiatan dan lain sebagainya, maka dalam kondisi ini sang istri boleh meminta cerai namun istri tidak memiliki wewenang menceraikan suami. wallah a’lam

sumber majalah qiblati

2 komentar: